Edarkan Sabu, WH Dibekuk di Kebun Sawit 

ROHIL (Surya24.com) - Satuan Reskrim Narkoba Polres Rohil berhasil membekuk WH alias W (35) resedivis edarkan sabu di kebun Sawit KM 12 Kencana Balai Jaya Rohil Riau. WH alias W (35) ditangkap Minggu (20/2/2022 ) Jam  15.00 WIB lalu berikut barang bukti dari tangan pelaku.

Resedivis WH alias W (35 ) warga Paket D Kencana Balai Jaya berkat informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas Kepolisian. Satuan Reserse Narkoba turut mengamankan sabu seberat 1,23 gram untuk di jadikan barang bukti. Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (24/2/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu.

" Benar ada penangkapan sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir di Balai Jaya. Awal mendapatkan informasi dari masyarakat di TKP ini sering terjadi transaksi sabu, informasi dikembangkan Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko SH MH lalu menurunkan Kanit 2 Opsnal Ipda Bonny Sagala SH dan Anggota melakukan penyelidikan, " ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Dari informasi yang akurat lokasinya di areal Kebun Sawit Kencana dan pada saat itu terlihat seorang lelaki mencurigakan gerak-geriknya. " Hasil penggeledahan ditemukan 1 kotak rokok  didalamnya berisi 1 bungkus sabu, dari hasil interogasi terhadap terlapor diduga 1 kotak rokok miliknya digunakan untuk dijual kepada orang lain, " tambah Juliandi.

" Selanjutnya terlapor dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil untuk pengusutan lebih lanjut," terang Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH. Selain sabu dalam kotak rokok juga ditemukan 1 bungkus plastik berisi sabu dan uang tunai 520.000, 1 handphone warna putih. WH alias W (35) disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (sultan)